Selamat Datang di SMPN Satu Atap 1 Cimerak

Datang Cari Prestasi,Pulang Membawa Jatidiri

Daftar Blog Saya

Kamis, 08 Juli 2010

LIFE SKILS & KECAKAPAN HIDUP

Penuntasan wajib belajar diharapkan dapat tercapai pada tahun 2008/2009 dengan indikator angka partispasi kasar (APK) minimal mencapai 95%. APK saat ini untuk anak usia SMP (13 s.d. 15 tahun) telah mencapai sekitar 80%. Namun setelah mencapai 80%, usaha untuk meningkatkan APK makin sulit, karena berbagai kondisi yang sekaligus menjadi kendala.
Kendala pertama adalah bahwa anak tamatan SD/MI yang saat ini belum tertampung pada umumnya bertempat tinggal di daerah terpencil, terisolasi, dan terpencar. Kedua, SD/MI yang ada lokasinya jauh dari SMP yang telah ada. Ketiga adalah jumlah siswa pertingkat kelas relatif sedikit, sehingga bila diterapkan pola yang sudah ada pada umumnya tidak cocok. Akan dibangun USB, siswanya sedikit sehingga tidak efisien. Didirikan SMP Terbuka, sulit mendapatkan guru bina atau induknya. Didirikan Kejar Paket B, sulit mendapatkan tenaga pamong belajar. Oleh karena itu untuk SD yang lokasinya terpencil, terpencar, terisolasi dan jumlah siswanya sedikit dikembangkan SD-SMP Satu Atap dengan mendirikan SMP di lokasi SD sehingga mendekatkan SMP dengan domisili siswa.

Untuk pelaksanaan SD-SMP Satu Atap telah dilakukan pendataan dan pemetaan serta verifikasinya. Dari hasil verifikasi telah ditetapkan usulan dari Tim Verifikasi tentang lokasi SD/MI yang memenuhi syarat untuk dikembangkan SD SMP Satu Atap. Permasalahannya adalah bagaimana dan apa yang harus dilakukan baik oleh pusat maupun daerah untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengembangan SD-SMP Satu Atap pada tahun pertama (2005).
Tepat kiranya, jika kita menoleh sebentar ke masa silam sejak tahun 2005 sampai sekarang di usianya yang ke-5 tahun SD-SMP Satu Atap, sebagai bahan pertimbangan bagaimana melakukan inovasi pendidikan di sekolah ini.

A. Tujuan
Tujuan pengembangan SD-SMP Satu Atap adalah untuk mengembangkan SD yang terpilih agar berkembang menjadi SD-SMP Satu Atap.

B. Hasil Yang Diharapkan
1. Terserapnya anak-anak usia 13-15 tahun tamatan SD/MI dan yang setara yang utamanya karena kendala geografis (terisolasi, terpencil dan terpencar) di sekolah SD-SMP Satu Atap.
2. Terciptanya pemahaman yang lebih luas dan mendalam mengenai dasar-dasar dan konsep pengembangan sekolah SD-SMP Satu Atap.
3. Terlaksananya kegiatan pengembangan sekolah SD-SMP Satu Atap secara efektif dan efisien.

C. Konsep Pengembangan SD-SMP Satu Atap
1. Pengertian
a. Pendidikan Dasar Terpadu (SD-SMP Satu Atap) pada dasarnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang mencakup SD dan SMP dengan sistem pengelolaan yang terpadu.
b. Keterpaduan yang dimaksud dapat secara fisik dan atau secara pengelolaan. Keterpaduan secara fisik berarti bahwa lokasi SMP menyatu atau didekatkan dengan SD.
c. Keterpaduan secara pengelolaan berarti dalam penyelenggaraan SD-SMP Satu Atap terpenuhi keterpaduan dalam: (a) pengembangan visi dan misi pendidikan dasar di lingkungannya, (b) penyusunan program kerja tahunan sekolah, (c) pengelolaan penerimaan siswa baru di lingkungannya, (d) usaha mengatasi angka putus sekolah, angka mengulang, dan angka transisi, dengan pengembangan analisis kohort, (e) usaha mengatasi kebutuhan tenaga kependidikan, (f) mengatasi kebutuhan sarana penunjang proses belajar mengajar, dan (g) pengembangan usaha peningkatan mutu pendidikan dasar.

2. Model Pengembangan SD-SMP Satu Atap
Model pengembangan SD-SMP Satu Atap yang diterapkan pada tahun 2005 ialah sebuah SD Negeri dikembangkan menjadi SD-SMP Satu Atap dengan cara menambah sumberdaya dan prasarana (misalnya guru, tenaga administratif, ruang kelas, ruang perpustakaan, dan laboratorium) sesuai yang dibutuhkan hingga memenuhi setidak-tidaknya persyaratan minimum. Apabila di sekitar SD-SMP Satu Atap tersebut terdapat SD-SD lainnya, secara administratif mereka bukan merupakan bagian dari SD-SMP Satu Atap tersebut, tetapi lulusannya dapat melanjutkan ke SD-SMP Satu Atap yang dimaksud.

3. Model Pengelolaan SD-SMP Satu Atap
Ada sejumlah model pengelolaan yang dapat dipilih oleh Kabupaten/Kota dalam mengelola SD-SMP Satu Atap. Model-model tersebut adalah sebagai berikut.
1) Pendidikan Dasar Terpadu dengan dua pengelola
a. SD dan SMP merupakan 2 satuan pendidikan yang memiliki hubungan hirarkhis dalam sistem penerimaan siswa baru.
b. Memiliki dua kepala sekolah, memiliki guru sebagai dewan guru yang berdiri sendiri/terpisah.
c. Perpindahan dari kelas VI ke kelas VII tetap melalui PSB, tetapi lebih sederhana karena memiliki hubungan hirarkhis. Bahkan secara ekstrim dapat disebut merupakan mutasi mirip kenaikan kelas, namun harus lebih dahulu lulus ujian akhir SD sesuai ketentuan yang ada.
d. Bila terdiri dari satu atau beberapa SD dan satu SMP, maka daya tampung SMP minimal sesuai dengan jumlah tamatan SD-nya.
Model yang sudah berjalan pada beberapa sekolah swasta yang memiliki kampus pendidikan sejak SD, SMP, bahkan sampai SMA tersebut dapat digambarkan dalam bentuk skema sebagai berikut.

2) Pendidikan Dasar Terpadu dengan Satu Pengelola
a. Pada SD dan SMP model ini perpindahan dari kelas VI ke kelas VII (kelas I SMP) dilakukan dengan sistem PSB. Tetapi, karena satu pengelola maka prosedurnya menjadi lebih sederhana.
b. SD dan SMP dikelola terpadu oleh satu pengelola.
c. Guru sepanjang memungkinkan dapat mengajar di SD dan juga SMP.
d. Bisa terdiri dari satu SD dan satu SMP baik sejak awal ataupun karena melalui proses regrouping.
Model yang telah diterapkan pada SLB maupun Sekolah Indonesia di luar negeri tersebut dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut.
Keputusan mengenai model pengelolaan (apakah dengan satu atau dua pengelola) diserahkan kepada masing-masing Kabupaten/Kota dengan memperhatikan aspek efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan kondisi daerah masing-masing (terutama kemampuan keuangan).

D. Kelembagaan Pendidikan Dasar Terpadu
Beberapa ketentuan berikut perlu dipenuhi dalam menata kelembagaan SD-SMP Satu Atap.
1. Lembaga dari SD-SMP Satu Atap dengan dua pengelola tetap terdiri dari dua lembaga, yaitu SD dan SMP.
2. Lembaga dari SD-SMP Satu Atap dengan satu pengelola tetap terdiri dari dua lembaga, yaitu SD dan SMP tetapi kepala sekolah hanya satu, sedang wakilnya dua yaitu wakil kepala yang menangani SD dan wakil kepala yang membawahi SMP. Kelembagaan dan pengelolaan seperti ini sama dengan kelembagaan pada sekolah Indonesia di luar negeri dan SLB.
3. SD-SMP Satu Atap dengan satu lembaga tidak dimungkinkan, karena dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 dengan tegas dinyatakan bahwa satuan pada jenjang pendidikan dasar adalah SD dan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

E.Tugas dan Tanggungjawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dalam rangka pengembangan program SD-SMP Satu Atap ini, baik pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama, Ditjen Dikdasmen, Depdiknas maupun pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing mempunyai tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kewenangannya. Tugas dan tanggungjawab tersebut terbagi dalam dua kerangka waktu, yaitu tahun pertama dan tahun selanjutnya sebagaimana tabel berikut.

1. Tahun pertama
Pemerintah Pusat Provinsi Kabupaten/Kota
No Tugas dan tanggung jawab No Tugas dan tanggung jawab No Tugas dan tanggung jawab
1. Mengembangkan Konsep SD-SMP Satu Atap 1. Mengelola dana block grant 1. Membantu pendataan dan pemetaan
2. Menyusun Panduan Pengembangan dan Pengelolaan SD-SMP Satu Atap 2. Menyelenggarakan Workshop Penyempurnaan Proposal 2. Membantu menginven tarisir kebutuhan sarana, prasarana, SDM dll.
3. Melakukan dan meng-kordinir pendataan dan pemetaan 3. Menyelenggarakan pelatihan calon pengelola di sekolah 3. Mendata tenaga terdidik di sekitar lokasi yang bisa dimanfaatkan mem bantu pelaksanaan pengembangan sekolah
4. Menyediakan dana melalui dekonsentrasi, untuk kebutuhan pengembangan dan pengelolaan SD-SMP Satu Atap 4. Melakukan kordinasi pengembangan SD-SMP Satu Atap di provinsi ybs. 4. Membantu merekrut dan mengangkat tenaga kependidikan
5. Membantu pengadaan tenaga kependidikan 5. Mengikuti rapat kor-dinasi 5. Mengikuti rapat kordi-nasi dan konsultasi
6. Membantu melatih tenaga pengelola 6. Melakukan monitoring dan evaluasi 6. Merancang dana ope-rasional tahun kedua dst.
7. Membantu menyelesaikan kelembagaan 7. Mengurus dan menye-lesaikan kelembagaan
8. Melakukan monitoring dan evaluasi 8. Menyiapkan opera-sional sekolah
9. Mengangkat kepala sekolah, wakil, dan kepala tata usaha

2. Tahun Kedua dan selanjutnya
Pemerintah (Pusat) Provinsi Kabupaten/Kota
1. Melakukan pengembangan SD-SMP Satu Atap dengan tugas mirip tahun sebelumnya 1. Melaksanakan pendataan dan seleksi untuk pengembangan lokasi baru 1. Menyediakan anggaran operasional melalui APBD untuk belanja pegawai dan biaya operasional
2. Melakukan monitoring dan evaluasi 2. Mengelola dana block grant untuk pengembangan lokasi baru 2. Melakukan monitoring dan evaluasi
3. Meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan 3. Melakukan monitor-ing dan evaluasi 3. Melakukan pendataan dan pemetaan untuk pengembangan lokasi baru
4. Melakukan penyem-purnaan konsep SD SMP Satu Atap ber-dasarkan hasil evaluasi 4. Melakukan pembinaan dan supervisi 4. Melalukan pembinaan dan supervisi
5. Mengkordinir peren-canaan anggaran un-tuk biaya operasional

F. Tugas dan Tanggungjawab Sekolah yang Ditetapkan Sebagai SD-SMP Satu Atap

1. Melakukan sosialisasi adanya SD-SMP Satu Atap.
2. Membentuk Panitia Pengembangan Sekolah.
3. Mengembangkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja.
4. Membentuk Komite Sekolah.
5. Merancang dan melaksanakan penerimaan siswa baru dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
6. Menyusun rencana strategis SD-SMP Satu Atap, mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan.
7. Menyusun program kerja tahunan dan semester.
8. Melakukan pembagian tugas dan tanggung jawab.
9. Menyusun jadwal kegiatan dan jadwal pelajaran.
10. Konsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota.

G. Standar Kebutuhan Sarana, Prasarana, SDM, dan Fasilitas Pembelajaran
Kebutuhan sarana, prasarana, SDM, dan fasilitas pembelajaran dapat dilengkapi secara bertahap. Jenis dan jumlah sumberdaya yang ditambahkan disesuaikan dengan kebutuhan SD-SMP Satu Atap yang bersangkutan. Dengan kata lain, tidak ada keseragaman antara SD-SMP Satu Atap yang satu dengan lainnya dalam hal kebutuhan pemenuhan sumberdaya. Pemerintah Pusat menyediakan subsidi untuk pemenuhan sarana/prasarana pendidikan dan biaya operasional pada tahun pertama sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan (misalnya guru, laboran, pustakawan, dan tenaga administratif) dan biaya operasional sekolah mulai tahun kedua dioperasikannya SD-SMP Satu Atap yang bersangkutan. Standar kebutuhan Sumber Daya Pendidikan (SDP) didasarkan atas prediksi bahwa SD-SMP Satu Atap memiliki/menampung siswa sebanyak masing-masing tingkat kelas sekitar 30 anak, atau secara keseluruhan (kelas I, II, dan III) sekitar 90 orang.

Tabel: Standar Kebutuhan Minimal Sumber Daya Pendidikan
SD-SMP Satu Atap
No Jenis Sumber Daya Pendidikan (SDP) Untuk Jumlah Keterangan
1 KS*) SMP 1 PNS
2 Wakil KS*) SMP 1 PNS
3 Kepala TU SMP 1 PNS
4 Guru Mapel SMP 7
5 Buku Kurikulum SMP Kepsek, guru SD 3 set
SMP 3set KS, guru-guru, dan perpustakaan @ 1 set
6 Buku teks utama untuk siswa siswa 720 buku
7 Buku sumber guru guru 396 buku
Buku perpustakaan SMP 150 buku
8 Alat peraga Matematika dan IPA 3 rombel 8 kit dan alat sederhana
9 Alat peraga IPS 3 rombel 1 set
10 Alat Olahraga 3 rombel 1 set
11 Alat kesenian 3 rombel 1 set
12 Alat keterampilan 3 rombel 1 set
13 Mejakursi siswa 120 anak 120 set
14 Mejakursi guru 15 orang 15 set
15 Pembangunan ruang kelas baru **) 3 rombel 168 m2 3 ruang kelas ukuran 7m x 8m, termasuk mebeler
16 Pembangunan asrama guru 4 ruang 84 m2 4 ruang ukuran 3m x 7m, termasuk mebeler
17 Ruang Kantor KS, WKS, KTU 56 m2 Termasuk mebeler, bila belum ada kantor SD
18 Ruang Serbaguna Pertemuan, Perpustakaan 96 m2 Ruang TI dan K tipe C
19 KM/WC KS, WKS, guru 6 m2
20 KM/WC siswa 12 m2 KM/WC untuk siswa laki-laki dan perempuan @ 2x1.5mx2m
21 Tanah Kantor dan ruang belajar 2000 m2 Lahan keseluruhan , termasuk yang digu nakan SD saat ini
*) Bila pengola SD-SMP Satu Atap hanya 1 (satu), maka kepalanya, sepanjang memenuhi kriteria dapat dari kepala SD yang bersangkutan, sedang wakilnya dari guru SMP. Tetapi bila kepalanya dari guru SMP, maka wakilnya diambil dari kepala SD atau guru SD.
**) Disesuaikan dengan kondisi ruang kelas SD yang ada pada saat ini dan jumlah siswa yang akan ditampung. Apabila kondisi ruang kelas SD yang ada memungkinkan untuk digunakan sebagai sarana belajar SD-SMP Satu Atap dan jumlah siswa SMP yang relatif sedikit, maka pembangunan RKB relatif kurang diperlukan.


H. Pengelolaan Kegiatan
Program Pendidikan Dasar Terpadu atau SD-SMP Satu Atap merupakan program pemberdayaan masyarakat yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui kegiatan Dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat melalui Direktorat PLP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional. Dinas Pendidikan Provinsi menyelenggarakan kegiatannya dibantu oleh Satker Peningkatan Mutu Pendidikan (Dekonsentrasi), Fasilitator Fisik dan Fasilitator Akademik akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Tim Teknis Kabupaten/Kota (TTK) untuk membantu dan memfasilitasi Panitia Pengembangan SD-SMP Satu Atap dalam melaksanakan program block grant Pendidikan Dasar Terpadu atau SD-SMP Satu Atap. Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama di tingkat pusat, sesuai kewenangannya akan bertindak sebagai pembina atas nama Dirjen Manajemen Dikdasmen, Depdiknas.

1. Pengelola Program Tingkat Pusat
a. Merencanakan kebijakan program dan mengalokasikan dana block grant dengan mempertimbangkan ketersediaan dana, kebutuhan daerah berdasarkan Angka Partisipasi Kasar (APK), pemetaan sekolah serta sesuai dengan kebijakan pendidikan tingkat nasional.
b. Merancang kebijakan implementasi program partisipasi masyarakat dengan menerbitkan Panduan Pengembangan SD-SMP Satu Atap dengan mekanisme partisipasi masyarakat.
c. Melakukan orientasi tentang SD-SMP Satu Atap kepada Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten.
d. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program yang dilaksanakan di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota
e. Menerima laporan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan program dari Dinas Pendidikan Provinsi dalam rangka evaluasi program untuk menentukan arah kebijakan lebih lanjut.

2. Pengelola Program Tingkat Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab dalam koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota serta mengimplementasikan seluruh kegiatan block grant SD-SMP Satu Atap di provinsinya masing-masing. Penanggungjawab kegiatan sehari-hari dalam pelaksanaan program adalah pejabat yang diangkat oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dengan tugas sebagai berikut :
a. Merancang kebijakan program dana block grant dengan mempertimbangkan ketersediaan dana, kebutuhan daerah berdasarkan Angka Partisipasi Kasar (APK), pemetaan sekolah serta sesuai dengan kebijakan pendidikan tingkat nasional.
b. Menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan dana block grant, antara lain jadwal sosialisasi, workshop, pelatihan, monitoring dan evaluasi.
c. Mensosialisasikan kebijakan dana block grant SD-SMP Satu Atap kepada provinsi dan kabupaten.
d. Melaksanakan wokshop bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi proposal rehabilitasi dari sekolah dan menyusun daftar calon penerima dana block grant SD-MP Satu Atap.
e. Melaksanakan proses penetapan sekolah penerima bantuan dana block grant SD-SMP Satu Atap berdasarkan Berita Acara Hasil Kesepakatan workshop dan verifikasi lapangan.
f. Menandatangani SPPB serta mentransfer dana bagi SMP Negeri yang ditetapkan sebagai penerima dana block grant SD-SMP Satu Atap.
g. Melaksanakan pelatihan bagi pengelola kegiatan dari sekolah penerima dana block grant SD-SMP Satu Atap.
h. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota
i. Menyusun laporan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan program yang timbul serta pemecahan masalahnya kepada pemerintah pusat.

3. Pengelola Program Tingkat Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat serta mengimplementasikan seluruh kegiatan program dana block grant SD-SMP Satu Atap di Kabupaten/Kotanya. Penanggungjawab kegiatan sehari-hari dalam pelaksanaan program adalah Tim Teknis Kabupaten/Kota (TTK) yang diangkat oleh Bupati / Walikota, dengan tugas sebagai berikut.
1. Membantu terselenggaranya seluruh program kegiatan dana block grant SD-SMP Satu Atap di kabupaten/kota.
2. Memperbaiki data kebutuhan sekolah dan menyusun proposal kabupaten untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan ke pemerintah pusat.
3. Memantau proses pemilihan/pembentukan Panitia Pengembangan SD-SMP Satu Atap di masing-masing sekolah.
4. Melakukan pengawasan terhadap kelancaran pelaksanaan SD-SMP Satu Atap serta memastikan keterlaksanaan program sesuai Juklak.
5. Memberikan saran dan pemecahan masalah yang dihadapi di lapangan.
6. Mengkonsolidasikan dan menerima laporan dari sekolah penerima dana block grant SD-SMP Satu Atap dan menyusun laporan tentang penyelenggaraan program untuk disampaikan ke pemerintah provinsi dan tembusan ke pemerintah pusat.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima dana block grant, implementasi program yang dilaksanakan dan hasil pelaksanaan SD-SMP Satu Atap di tingkat sekolah.
8. Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan SD-SMP Satu Atap, baik ditemukan sendiri atau berdasarkan laporan unit/instansi dan masyarakat lainnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota memberikan sanksi yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

4. Pelaksana Kegiatan Tingkat Sekolah
Penanggungjawab pelaksanaan program adalah Panitia Pengembangan Sekolah yang terdiri dari 5 orang dengan susunan dan kriteria sebagai berikut.
a. Ketua Panitia Pengembangan Sekolah (sebagai pemimpin kegiatan pengembangan SD-SMP Satu Atap), adalah calon Kepala SMP pada SD-SMP Satu Atap yang akan dikembangkan.
b. Sekretaris (sebagai pengelola administrasi kegiatan serta membantu ketua panitia dalam mengelola administrasi teknis pelaksanaan), adalah salah seorang guru PNS SD yang akan dikembangkan yang dipilih secara demokratis oleh warga sekolah, Komite Sekolah & masyarakat sekitar sekolah, jujur dan dapat dipercaya serta memiliki kepedulian yang tinggi pada kegiatan pendidikan.
c. Bendahara (sebagai pengelola keuangan panitia), adalah seorang guru PNS SD yang akan dikembangkan yang dipilih secara demokratis oleh warga sekolah, Komite Sekolah & masyarakat sekitar sekolah, jujur dan dapat dipercaya serta memiliki kemampuan di bidang keuangan.
d. Administrasi Keuangan (sebagai pengelola administrasi keuangan yang membantu bendahara panitia dalam pelaksanaan), adalah salah satu orangtua siswa yang masih aktif dan bukan termasuk dalam pengurus Komite Sekolah yang dipilih secara demokratis oleh warga sekolah, Komite Sekolah & masyarakat sekitar sekolah, jujur dan dapat dipercaya serta memiliki kepedulian yang tinggi pada kegiatan pendidikan.
e. Bagian Pengembangan (sebagai pelaksana kegiatan pengembangan serta membantu ketua panitia dalam pelaksanaan kegiatan), adalah salah satu warga masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar sekolah, dipilih secara demokratis oleh warga sekolah, Komite Sekolah & masyarakat sekitar sekolah, jujur dan dapat dipercaya serta memiliki yang tinggi pada kegiatan pendidikan.

5. Panitia Pengembangan Sekolah
Berikut adalah tugas dan tanggungjawab Panitia Pengembangan Sekolah.
a. Mempelajari isi Panduan Pengembangan ini
b. Ketua dan seluruh anggota Panitia Pengembangan Sekolah serta Fasilitator mengadakan musyawarah untuk menyusun rencana penggunaan dana block grant sesuai dengan analisis kebutuhan SD-SMP Satu Atap mengacu pada Pedoman Pengembangan SD-SMP Satu Atap
c. Panitia Pengembangan Sekolah dan Fasilitator menuangkan hasil musyawarah ke dalam proposal sesui format yang tersedia, yang dilengkapi dengan permohonan dan surat pernyataan memenuhi kententuan yang berlaku dalam program dana block grant SD-SMP Satu Atap kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Proposal menggambarkan dengan jelas rencana kegiatan serta besarnya dana yang dibutuhkan mengacu pada harga satuan yang berlaku di kabupaten/kota yang bersangkutan
d. Mengajukan pencairan dana sesuai dengan mekanisme pencairan dana
e. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang telah disetujui. Pelaksanaan dibantu, dibina, dibimbing, didampingi, difasilitasi oleh fasilitator baik fisik maupun akademik
f. Dibantu oleh fasilitator, membuat pertanggungjawaban teknis, administrasi dan keuangan pelaksanaan dana block grant, antara lain pertanggungjawabaan kjeuangan, pelaksanaan pekerjaan, pengarsipan dokumen, dan pembuatan laporan bulanan dan laporan akhir
g. Dibantu oleh fasilitator fisik dan akademik, membuat rencana detil perawatan ruang/alat/buku/fasilitas/kelangsungan kegiatan yang diperoleh dari hasil pelaksanaan program
h. Membuat berita acara penyelesaian pekerjaan dengan melampirkan rencana perawatan
i. Melibatkan semua unsur Panitia Pengembangan SD-SMP Satu Atap secara aktif baik dalam persiapan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan.
j. Memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada orang tua siswa dan masyarakat mengenai tujuan dan aturan penggunaan dana block grant.
k. Membuat papan nama kegiatan dan papan informasi


I. Pelaksanaan Pengembangan SD-SMP Satu Atap
1. Pengembangan Sarana dan Prasarana
1) Jenis Ruang/Gedung yang Dapat Dibangun
Sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sekolah akan mendapatkan dana block grant untuk pembangunan ruang/gedung beserta perabotnya. Berikut adalah ruang/gedung dan fasilitas penunjang yang dapat dibangun dengan dana block grant.
a. Ruang Kantor
Pembangunan ruang kantor dapat dilaksanakan apabila pada SD yang bersangkutan belum terdapat ruang kantor. Luas ruang kantor 56 m2 termasuk selasar, dilengkapi dengan perabot yang terdiri dari meja kursi KS, Guru dan TU, lemari simpan dan rak buku.
b. Ruang Serbaguna
Pembangunan ruang serbaguna mengacu pada ruang TI & K tipe C dengan luas 96 m2 termasuk selasar, dilengkapi dengan perabot yang terdiri dari meja kursi siswa, meja serbaguna, lemari simpan, papan tulis dan kotak PPPK.
c. Asrama Guru
Pembangunan asrama guru merupakan satu bangunan ukuran 7 m x 12 m, selasar 2 m x 12 m terdiri dari 4 ruang asrama dilengkapi dengan perabot yang terdiri dari meja kursi tamu, meja kursi kerja, lemari pakaian, lemari makan, rak piring dan dipan tunggal.
d. KM/WC Kepala Sekolah, Guru dan Tata Usaha
Pembangunan KM/WC KS, Guru dan TU dengan luas 6 m2 dilengkapi dengan air bersih dan sanitasi.
e. KM/WC Siswa
Pembangunan KM/WC Siswa dengan luas 12 m2 terdiri dari KM/WC siswa putra dan siswa putri yang masing-masing terdiri dari 2 kamar, dilengkapi dengan air bersih dan sanitasi.
f. Air Bersih dan Sanitasi
Pengadaan instalasi air bersih digunakan untuk instalasi air bersih dan sanitasi yang dibutuhkan untuk pemenuhan kelengkapan KM/WC.
Catatan : Kebutuhan Ruang Kelas Baru (RKB) dibiayai dengan dana pusat (Direktorat PLP, Ditjen Dikdasmen), sedangkan untuk rehabilitasi ruang kelas didanai dari provinsi (dana dekon)

2) Tahapan Pembangunan
Tahap pelaksanaan kegiatan merupakan bagian yang sangat memerlukan perhatian, karena menentukan kualitas bangunan yang dihasilkan. Pelaksanaan kegiatan fisik meliputi semua pekerjaan mulai dari pembongkaran bangunan yang akan direhab, galian pondasi sampai dengan pekerjaan atap, pembersihan dan perapihan lokasi. Dapat juga meliputi pekerjaan pembangunan dari mulai persiapan, galian pondasi sampai dengan pembongkaran atap, pembersihan dan perapihan lokasi.
Berikut adalah input program yang dapat dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan fisik.

a. Proses Pelaksanaan Pekerjaan
Agar setiap tahapan pelaksanaan kegiatan fisik dapat terawasi dan terkoordinasi dengan baik, sebelum pelaksanaan pekerjaan, Panitia Pengembangan Sekolah diwajibkan untuk mengajukan permohonan ijin pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan kepada fasilitator fisik, yang selanjutnya akan dievaluasi berdasarkan :
 Kecocokan dengan gambar dan persyaratan teknis.
 Kualitas serta kuantitas bahan, peralatan dan tenaga.
 Ketergantungan dengan item pekerjaan lain.
 Jadwal pelaksanaan pekerjaan.

b. Revisi Pekerjaan
Selama pelaksanaan pekerjaan, sangat mungkin terjadi perubahan perencanaan sehingga mempengaruhi gambar, volume pekerjaan dan biaya pekerjaan. Sebelum dilakukan revisi terlebih dahulu dilakukan evaluasi terhadap sebab-sebab timbulnya perubahan pekerjaan, pengaruhnya terhadap biaya dan waktu pelaksanaan.
Hasil evaluasi ini harus dicatat dan ditandatangani oleh fasilitator fisik dan Ketua Panitia Pengembangan Sekolah yang merupakan pendukung terhadap tabel revisi pekerjaan dan Berita Acara Revisi Pekerjaan. Apabila perubahan tersebut berpengaruh kepada biaya, maka perlu dilakukan evaluasi pekerjaan tambah kurang yang tidak akan mengubah biaya pada Rencana Anggaran Biaya Sekolah.

c. Rapat Koordinasi Panitia Pengembangan Sekolah
Selama pelaksanaan kegiatan fisik, minimal dua minggu sekali Panitia Pengembangan Sekolah dan Fasilitator Fisik mengadakan rapat pembahasan yang meliputi pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan, yang mengikut sertakan semua unsur yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

d. Membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan
Selama pelaksanaan kegiatan fisik, Panitia Pengembangan Sekolah dibantu oleh Fasilitator Fisik membuat laporan kemnajuan pekerjaan yang berisi realisasi kemajuan pelaksanaan, masalah/hambatan dan cara penyelesaiannya, evaluasi sebab-sebab penyimpangan dan pelaksanaan kegiatan, sedangkan catatan-catatan pelaksanaan mingguan harus diarsipkan dengan baik untuk pemeriksanaan

e. Membuat dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan
Selama masa pelaksanaan, Panitia Pengembangan Sekolah wajib membuat dokumentasi kegiatan yang dilampirkan pada laporan bulanan
2. Pengembangan SDM
1) Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Kepala TU
Dalam rangka pengelolaan SD-SMP Satu Atap, sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya dimungkinkan menggunakan sistem satu pengelola atau dua pengelola. Apapun sistem pengelolaan SD-SMP Satu Atap yang akan diterapkan nantinya, standar kebutuhan minimal yang harus dipenuhi dalam pengelolaan SD-SMP Satu Atap adalah tersedianya pengurus sekolah yang terdiri atas 3 (tiga) tenaga inti yaitu; (1) Kepala Sekolah (2) Wakil Kepala Sekolah (3) Kepala Tata Usaha.
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk masing-masing jabatan pengurus sekolah tersebut adalah.
a. Kepala Sekolah:
• Sehat jasmani dan rohani
• Status sebagai Pegawai Negeri Sipil
• Pendidikan minimal SPG
b. Wakil Kepala Sekolah:
• Sehat jasmani dan rohani
• Status sebagai Pegawai Negeri Sipil
• Pendidikan minimal SPG
c. Kepala Tata Usaha:
• Sehat jasmani dan rohani
• Status sebagai Pegawai Negeri Sipil
• Pendidikan minimal SPG

2) Tenaga Kependidikan
Dalam rangka kegiatan pembelajaran pada SD-SMP Satu Atap, standar kebutuhan minimal tenaga pendidik yang harus dipenuhi terdiri atas 7 (tujuh) guru mata pelajaran yaitu; 1 orang guru matematika, 1 orang guru IPA, 1 orang guru IPS, 1 orang guru B. Indonesia, 1 orang guru bahasa Inggris, 1 orang guru pendidikan jasmani, dan 1 orang guru kesenian/keterampilan. Tenaga kependidikan tersebut dapat diambil dari guru bantu sementara atau guru kontrak.
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk tenaga kependidikan (guru) tersebut adalah.
• Sehat jasmani dan rohani
• Pendidikan minimal D2
• Bersedia ditempatkan selama minimal 2 (dua) tahun

3. Pelatihan Bagi Pengurus Sekolah dan Tenaga Kependidikan
Untuk meningkatkan mutu pendidikan pada SD-SMP Satu Atap, maka peningkatan mutu dan kapasitas (capacity building) sumber daya pendidikan terutama pengurus sekolah dan guru merupakan hal yang penting. Dalam rangka itu Dinas Pendidikan Provinsi melalui Satuan Kerja Peningkatan Mutu (Dekonsentrasi) mengadakan pelatihan bagi pengurus sekolah (KS, WKS, Ka TU) dan guru mata pelajaran.

4. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pengembangan program SD-SMP Satu Atap dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut.

No Jenis Kegiatan Sasaran Penanggung jawab Waktu

1 2 3 4 5
1 Penyusunan proposal pengembangan SD-SMP Satu Atap SD yang telah ditetapkan sebagai calon SD-SMP Satu Atap Komite Pengembangan SD-SMP Satu Atap Juni 2005
2 Workshop SD-SMP Satu Atap Evaluasi Proposal dan Penetapan Kebutuhan Sumber Daya Pendidikan Satker Peningkatan Mutu Pendidikan (Dekonsentrasi) Juni 2005
3 Penyiapan tenaga kependidikan Kab/Kota Dinas Pend. Kab/Kota Juni 2005
4 Pengadaan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya Sekolah SD-SMP Satu Atap Panitia Pengembang SD-SMP Satu Atap Juli – Desember 2005

5 Pelaksanaan Pembelajaran Tahun 2005/2006 Sekolah SD-SMP Satu Atap Dinas Pend. Kab/Kota Juli 2005 – Juni 2006

6 Diklat tenaga kependidikan KS, WKS, TU dan Guru Panitia Pengembang SD-SMP Satu Atap September 2005

7 Pemantauan dan evaluasi Sekolah SD-SMP Satu Atap Tim Pusat dan Daerah Nopember 2005

8 Analisis hasil Sekolah SD-SMP Satu Atap Tim Pusat dan Daerah Mei 2006

2005 telah berlalu, 5 tahun kini usia SMP Negeri Satu Atap telah dijalani. Dan di usianya yang masih BALITA, khusus untuk SMPN SATU ATAP 1 CIMERAK KABUPATEN CIAMIS PROPINSI JAWA BARAT, telah mengukir SEGUDANG PRESTASI.
Sebagai bahan kajian terlebih dahulu kami paparkan profil sekolah dengan segala keunggulan dan kelemahannya. SMPN Satu Atap 1 Cimerak berdiri sejak tahun 2005,
SMP Negeri Satu Atap 1 Cimerak Kecamatan Cimerak Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mulai dibuka pada tahun 2005, tepatnya tanggal 28 Oktober 2005 dengan No. SK Sekolah: 421/Kpts.339-Huk/2006. NSS: 201021425130, NIS: 201300, NPSN: 20253905 menempati areal tanah seluas 10.000 m2 dan Terakreditasi B (pada tahun 2008).

Dengan dukungan kepala sekolah yang telah mengalami 4 kali pergantian dalam kurun waktu lima tahun ini (rata-rata 1 tahun untuk satu orang kepala sekolah) dan 4 guru tetap (PNS), 5 guru Sukwan, 1 orang Kaur TU, 2 orang staf tata usaha yang berkomitmen dan disiplin, sehingga SMPN Satu Atap 1 Cimerak mendapat AKREDITASI - B. Hal ini sesuai dengan visi sekolah yang berbunyi:
Dengan Iman dan Taqwa Kualitas Pendidikan SMPN Satu Atap 1 Cimerak: Berprestasi, Beriman, dan Berkepribadian

Dengan Indikator sebagai berikut:
a. Aktif dalam penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut yaitu Agama Islam;
b. Taat pada tata tertib sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik serta sanggup terunggul di tingkat local dan regional dalam bidang Ujian Nasional (UN);
d. Unggul dalam bidang olahraga, teknologi tepat guna, dan seni budaya;
e. Terjalin kerjasama yang baik dengan orang tua, komite sekolah, instansi terkait, dan masyarakat sekitar.
f. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
g. Terdepan dalam kepedulian sosial

Misi SMPN Satu Atap 1 Cimerak
a. Mengembangkan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
b. Mengembangkan pola pendidikan yang berbasis kecakapan hidup.
c. Mengembangkan kegiatan yang mendukung peningkatan prestasi, baik akademik maupun non akademik.
d. Mengembangkan profesionalisme tenaga pendidik maupun kependidikan.
e. Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
f. Mengembangkan penerapan manajemen berbasis mutu.
g. Mengembangkan penggalian sumber dana pendidikan.
h. Mengembangkan sistem penilaian.
i. Menumbuhkan budaya disiplin bagi warga sekolah.
j. Mengembangkan kegiatan peningkatan pemahaman dan pengamalan agama.
k. Membangun jaringan kerjasama antara sekolah, stakeholder, dan masyarakat.
l. Mengembangkan tim kesenian yang mampu berprestasi pada tingkat regional serta mampu eksis pada penampilan-penampilan public.
m. Mengembangkan kepedulian sosial melalui kegiatan-kegiatan sosial.
n. Mengembangkan budaya bersih,tertib, indah di lingkungan sekolah.
o. Mengembangkan tim olahraga (bola volley dan basket) sehingga dapat berprestasi pada tingkat regional.

Pertanyaan sederhana tentang:
“BAGAIMANA MENGUBAH POLA PIKIR MASYARAKAT SEKITAR LINGKUNGAN SEKOLAH AGAR MENYADARI PENTINGNYA PENDIDIKAN YANG DITANDAI DENGAN BERSEKOLAH MINIMAL SETINGKAT SMP”

Menurut Seogeng Prodjodarminto ( 1994 : 17 ) menyatakan bahwa disiplin akan terwujud melalui pembinaan sejak dini, sejak usia muda, dimulai dari lingkungan keluarga, melalui pendidikan, dan latihan, serta melalui ketauladanan, bahkan beliau menggambarkan penjelasanya melalui sebuah ilustrasi sebagai berikut :

Artinya bahwa penegakan disiplin tidak serta-merta dibarengi dengan tindakan kasar, ancaman atau hukuman. Menurut Oteng Sutisna (1983 : 99) dalam kajiannya menjelaskan bahwa disiplin dapat diartikan sebagai :
1) Latihan yang mengembangkan pengendalian diri.
2) Pencarian suatu cara bertindak atau pengendalian keinginan. Pengendalian perilaku yang langsung.
3) Pengekangan dan dorongan.

Yang menjadi akar permasalahan pada kajian ini adalah :
1. Sejak “awal” eksistensi wilayah lingkungan sekitar sekolah, masyarakat “tidak peduli” dengan pentingnya pendidikan (sekolah). Mereka lebih banyak memilih bergaul dengan “alam” tanpa dibekali dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang per-alam-an itu sendiri.
Apa alamnya?, Yaitu:
a. Perkebunan Kelapa Hibrida Milik Perusahaan Pemerintah.

b. Wilayah Pesisir Pantai Selatan Jawa yang dikenal dengan Laut Kidul.

2. Untuk mengatasi masalah “ketidakpedulian” terhadap pendidikan, perlu penanganan khusus dan sungguh-sungguh, menyeluruh dan melibatkan semua personil yang ada di sekolah, masyarakat dan pemerintah.
Langkah awalpun mulai dilakukan, sejak tahun 2005 Pemerintah mulai menggulirkan Program SD-SMP Satu Atap. Dan untuk Kecamatan Cimerak mulailah dibangun Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 3 lokal.

Dok: iksalisk@ymail.com
Untuk keberhasilan sebuah Program Inovasi dan keberhasilan sebuah strategi akan sangat tergantung pada kemampuan dan komitmen semua pihak. Untuk mendukung dan meninjau kekuatan dan kelemahan, peluang dan tantangan dengan menggunakan Analisis SWOT.

Strength Weakness Opportunity Threats
 Kepala Sekolah kwalified pendidikan (S2)
 Guru tetep/GTT cukup memadai/ sesuai keahlian.
 Memiliki bangunan sendiri
 Tenaga administrasi/
TU mencukupi
 Terdapat sumber utama Life Skill yang potensial untuk dikembangkan.
 Pemberdayaan Laboratorium alam memungkinkan untuk disulap jadi sebuah sarana pendukung
 Jumlah siswa cukup banyak.
 Guru dan staf sudah cukup memiliki kedisiplinan.
 Siswa cukup penurut untuk diarahkan dan dibimbing.  Urusan kurangnya animo bersekolah hanya terletak pada kondisi geografis dan tingkat sosial ekonomi .
 Pemecahan kasus tidak tuntas.
 Tidak ada pengawasan melekat (waskat).
 Kontribusi PembangunanFisik Pemerintah Daerah belum seimbang
 Sarana Prasarana belum memadai..
 Tidak ada efek jera/perhatian pada penduduk yang tidak bersekolah.  Dukungan orang tua siswa cukup baik ketika pendidikan berkonsep GRATIS
 Kepercayaan orang tua pada sekolah cukup tinggi.
 Masyarakat dapat mencontoh sekolah.
 Keinginan masyarakat agar sekolah sebagai tempat pengembang an ilmu, budaya, dan agama (imtaq) sesungguhnya sangat tinggi.
 Ada dukungan dari instansi terkait, Trimitra Pendidikan.
 Mendapat bantuan dana “Operasional”  Lingkungan keluarga siswa yang kurang mampu
 Perhatian orang tua akan disiplin anaknya kurang.
 Jarak tempuh relatife jauh.
 Kurang tersedianya angkutan.
 Ekonomi keluarga kurang.
 Daya saing yang ketat dengan sekolah lain.

Terdapat beberapa konsep yang mendasari dilahirkannya inovasi pendidikan yang berkenaan dengan Life Skill ini. Menurut Rogers ( 1971 : 19 ) menyatakan bahwa inovasi merupakan suatu gagasan, ide, atau pemikiran, praktek atau praktek kerja konsep atau barang yang dianggap baru oleh seseorang sebagai pihak penerima. Bahkan menurut Santoso S. Hamidjojo ( 1978 : 8 ) mengemukakan suatu perubahan baru dan kualitatif berbeda dari hal yang sebelumnya, untuk meningkatkan kemampuan guna mencapai tujuan tertentu dalam bidang pendidikan.
Sebagai bahan kajian atas kerja profesional, akan kami bandingkan kedua profesi antara dokter dan guru dalam upaya melakukan sebuah tindakan.

A. DALAM PENGEMBANGAN KONTEKS INI, RASIONALISASI BERPIKIR KAMI ADALAH BAHWA:
Pendidikan Berorientasi Kecakapan Hidup (PKH) merupakan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. Komitmen utama dari kebijakan tersebut adalah pengembangan sumberdaya manusia yang bermutu melalui pendidikan yang bermutu pula. Oleh karena itu berbagai upaya inovatif dalam bidang pendidikan seyogianya kepada payung kebijakan yang dimaksud.
Program PKH Pra-vokasional diselenggarakan di SMPN Satu Atap 1 Cimerak, dan program ini merupakan salah satu wujud inovasi di bidang pendidikan; yang diarahkan kepada peningkatan mutu sumberdaya manusia (peserta didik), baik yang berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah secara terpadu.
Pelaksanaan program tersebut di difokuskan pada kegiatan alternative yang bersifat ekstra-kurikuler. Adapun pandangan yang mendasarinya adalah : bahwa pengembangan aspek-aspek kepribadian peserta didik tidak hanya dicapai melalui kegiatan kurikuler yang lebih menekankan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik secara ekspresif dalam kegiatan di luar jam pembelajaran (ekstra-kurikuler).
Dalam jam pembelajaran (kurikuler), kegiatan siswa sedemikain padat oleh tugas-tugas belajar yang lebih tertuju kepada salah satu aspek kepribadian (kognitif); sementara aspek-aspek lainnya tidak dapat diabaikan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan nilai-nilai efektif dan aktivitas yang bersifat ekspresif yang mengarah kepada upaya produktif.
Pentingnya program PKH Pra-vokasional di SMP didasarkan atas pertimbangan, antara lain kondisi: (1) objektif perkembangan psikologis peserta didik; (2) social-ekonomi orangtua; dan (3) tuntutan kehidupan masa depannya.
Secara psikologis, peserta didik SMP tengah memasuki masa puber. Karakteristik perkembangan peserta didik usia SMP, antara lain ; (a) memiliki rasa ingin tahu berlebihan; (b) senang berkompetisi dan hidup di antara kelompok sebaya; dan (c) mengembangkan cita-cita masa depan kehidupannya. Karakteristik tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengembangkan berbagai kegaitan ekstra-kurikuler yang terlingkup dalam program PKH Pra-vokasional, yang sesuai dengan perkembagan dan kebutuhannya.
Bila dilihat dari kondisi social-ekonomi orang tua atau keluarga, peserta didik SMP tidak semuannya berasal dari keluarga yang mampu untuk membiayai pendidikan secara berkelanjutan. Kondisi demikian diperparah oleh kondisi social ekonomi masyarakat pada umumnya di wilayah SMPN Satu Atap 1 Cimerak ini. Disinyalir; sehingga mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Dengan adanya program PKH Pra-vokasional, para siswa yang berasal dari keluarga kurang beruntung secara social-ekonomi, diharapkan dapat terfasilitasi potensinya hingga dapat berkembang secara optimal.

Disamping itu, kehidupan masa depan semakin dinamis sehingga setiap orang (tidak terkecuali peserta didik) dituntut memiliki berbagai kecakapan dasar untuk mengembangkan taraf hidupnya. Dalam hal ini, lembaga pendidikan bekewajiban untuk memfasilitasi peserta didik agar memiliki berbagai kecakapan hidup yang sesuai dengan tuntutan kehidupan di masa depan.

B. APA YANG KAMI MAKSUD DENGAN PROGRAM PKH PRA-VOKASIONAL
Kecakapan hidup vokasinal terdiri atas kecakapan vokasional dasar dan kecakapan vokasinal penunjang/okupasional. Kecakapan vokasional dasar meliputi kecakapan menggunakan alat kerja, alat pengukur, pemilihan bahan, merancang/ membuat skesta produk, membuat, menilai dan memperbaiki produk. Kecakapan vokasional penunjang/okupasional meliputi kecenderungan bertindak serta sifat kewirausahaan. Adapun kecakapan hidup pra-vokasional merupakan dasar bagi pengembangan kedua kecakapan vokasional tersebut.
Program PKH Pra-vokasional merupakan bagian dari pendidikan kecakapan hidup. Program PKH pra-vokasonal adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pengembangan kecakapan vokasional dasar dan kecakapan vokasional penunjang. Pengembangannya disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekitar dan kebutuhan peserta didik.
Dengan memperhatikan uraian di atas, maka progrm PKH Pra-vokasional di SMP Negeri Satu Atap 1 Cimerak, merupakan program pembelejaran yang; (1) berisi bekal keterampilan dasar, praktis, dan sederhana; (2) manfaatnya langsung dapat dinikmati; (3) diselenggarakan dalam rangka mengembangkan potensi kewirausahaan; dan (4) bertujuan agar siswa (peserta didik) dapat memperoleh kesempatan beraktiviatas produktif.
Oleh karena itu, misi utama program PKH Pra-vokasional adalah membangkitkan dan mengembangkan kecintaan serta apresiasi siswa terhadap keterampilan dasar, menanamkan etos dan nilai kerja, yang diharapkan dapat mempersiapakan siswa untuk mengembangkan diri yang sesuai dengan tuntutan hidup dan masyarakat lingkungannya.

C.TUJUAN PROGRAM
Program PKH Pra-vokasional ini ditujukan kepada sekolah pelaksana program, agar dapat :
(1) merancang program PKH Pra-vokasional di SMP;
(2) mengoperasionalkan indiKator-indikator keberhasilan program pengembangan kecakapan hidup di SMP;
(3) menyusun rancangan dan skenario pembelajaran keterampilan yang berorientasi kecakapan hidup Pra-vokasional;
(4) melaksanakan program PKH Pra-vokasional, sesuai dengan proposal.
Berdasarkan pada akar masalah yang telah diuraikan di atas, maka program inovasi ini kami beri nama:
A. PERSIAPAN
Persiapan pelaksanaan program PKH Pra-vokasional terdiri dari langkah-langkah identifikasi kebutuhan, identifikasi sumberdaya, penyusunan program, pengorganisasian pelaksanaan program, kesepakatan kerjasama dengan mitra program dan Penjaringan siswa calon peserta.
1. Identifikasi Kebutuhan
Identifikasi kebutuhan adalah kegiatan menginventarisasi jenis keterampilan yang diperlukan oleh siswa sesuai dengan potensi diri dan minat serta lingkungan sekitarnya.
Cara mengidentifikasi kebutuhan antara lain melalui wawancara untuk menggali keinginan siswa, observasi produk unggul daerah, dan surval pangsa pasar.
Identifikasi kebutuhan menghasilkan ketetapan tentang jenis-jenis keterampilan yang sesuai dengan kondisi siswa dan masyarakat.
Contoh hasil identifikasi kebutuhan
Nama daerah : Kertamukti, Kec.Cimerak
Kondisi geografis : pegunungan dan pesisir pantai
Potensi masyarakat : nelayan dan pengrajin anyaman
Potensi pasar ; pasar wisata
Potensi siswa : memiliki pengalaman membantu orang tua sebagai pengrajin seni kriya
Keputusan : alternatif jenis keterampilan yang dikembangkan
- keterampilan anyaman pandan
- benda pakai dan cindramata

2. Identifikasi Sumberdaya
Identifikasi sumberdaya adalah kegiatan mengiventasrisasi dan mengorganisasi segala bahan, alat, sarana, dana, dan fasilitator (guru dan atau tenaga professional) serta mitra. Mitra adalah pihak lain yang dapat membantu kegiatan program PKH pra-vokasinal, baik dalam proses pelatihan, penyediaan bahan, sumber dana, tenaga pendidikan, maupun dalam pemasaran produk.

3. Penyusunan Program
Penyusunan program adalah perancangan kegiatan pra-vokasional yang akan dilakukan meliputi sosialisasi , orientasi, pembelejaran (teori dan praktek), evaluasi dan tindak lanjut. Penjelasan rinci tentang tahapan kegiatan tersebut dijelaskan lebih lanjut pada bagaian berikut :

4. Pengorganisasian Pelaksanaan Program
Pengorganisaisan pelaksana program meliputi penetapan struktur organisasi, penetapan personil, pembagian tugas, dan mekanisme kerja.

Contoh :
STURUKTUR ORGANISASI PELAKSANA PROGRAM
PKH PRA-VOKASIONAL *)

Diskripsi tugas ;
Penanggungjawab keseluruhan program adalah kepala sekolah. Tugas dan fungsi kepala sekolah adalah menentukan kebijakan penyelenggaraan program. Dalam hal menentukan kebijakan, kepala sekolah diharapkan dapat :
(1) Menetapkan program PKH pra-vokasional yang mempunyai nilai pendidikan dan ekonomis berdasarakan hasil identifikasi kebutuhan dan musyawarah; dan
(2) Menentukan kebijakan yang bekaitan dengan pelaksanaan program PKH pra-vokasional (misalnya mengeluarkan SK Kepengurusan, mekanisme kerja, kesepakatan kerjasama, perizinan dan sebagainya)
Ketua program adalah guru keterampilan yang memiliki kompetensi sesuai dengan program yang dikembangkan. Ketua program dipilih berdasarkan latar belakang pendidikan dan atau pengalaman, serta kemampuannya dalam mengelola program.
Tugas dan Fungsi ketua program terdiri dari :
(1) Mengkoordinasikan semua kegiatan yang terlingkup dalam program
(2) Memonitor pelaksanaan program; dan
(3) Melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan program.

Bendahara adalah guru dan atau tata usaha sekolah yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan kepala sekolah sebagai penanggungjawab program. Tugas dan fungsi bendahara adalah mengelola keuangan.
Guru pelatihan adalah guru dari sekolah setempat dan atau tenaga professional yang kompeten (anggota masyarakat berasal dari luar sekolah) dalam bidang keterampilan yang dikembangkan. Tugas dan fungsi guru pelatihan dalam pelaksanaan program PKH di sekolah meliputi ;
(1) Merancang kegiatan pembelajran;
(2) Melaksanakan kegiatan pembelajaran; dan
(3) Mengevaluasi proses dan hasil pembelajran

Sekretaris adalah guru dan atau tata usaha sekolah yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan kepala sekolah sebagai penanggungjawab program. Tugas dan fungsi sekretaris adalah mengelola kegiatan kesekretariatan.

Komite Sekolah bertugas :
(1) Memberikan informasi tentang jenis-jenis potensi alam, keterampilan yang berkembang di daerahnya, tenaga professional, dan sarana-prasarana dari lingkungan sekitar sekolah;
(2) Mengupayakan dana dari sumber lain;
(3) Membantu kerjasama antara sekolah dengan pihak-pihak terkait;
(4) Memonitor pelaksanaan kegiatan PKH Pra-vokasional

5. Kesepakatan Kerjasama dengan Mitra
Mitra adalah individu dan atau lembaga yang berpotensi untuk memfasilitasi keberlangsungan program. Mitra yang sangat diutamakan adalah mereka yang berada di sekitar sekolah, sehingga turut bertanggung jawab dalam peningkatan mutu dan relevansi program yang diselenggarakan.
Sebelum program PKH pra-vokasional dilaksanakan, perlu dibuat kesepakatan kerjasama antara sekolah dengan mitra yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

6. Penjaringan Peserta Program
Perjanjian siswa merupakan kegiatan menghimpun peserta program PKH Pra-vokasional. Penjaringan dimaksudkan untuk mengidentifikasi siswa yang; (1) berlatarbelakang keluarga prasejahtera dan sejahtera I; (2) berminat mengikuti program; (3) berpotensi terancam putus sekolah, serta diprediksi tidak melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

(1) memberi pengumuman kepada siswa di sekolah, baik secara lisan maupun tertulis (brosur);
(2) Memberi surat pemberitahuan kepada orangtua siswa; dan
(3) Pendaftaran calon peserta.

B. SOSIALISASI

Sosialisasi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menyebarluaskan informasi dan menyamakan persepsi tentang program PKH pra-vokasional kepada semua pihak yang terkait langsung ataupun tidak langsung, Sosialisasi dapat ditempuh dalam bentuk kegiatan pertemuan, penyebaran poster, penyebaran pengumuman, dan sebagainya.

Adapun sasaran atau peserta kegiatan sosialisasi antara lain meliputi: (1) orang tua siswa peserta; (2) komite sekolah; (3) tokoh/pemuka masyarakat sekitar sekolah; (4) sumberdaya di sekitar lingkungan sekolah yang peduli dan kompeten dalam bidang pendidikan; dan (5) mitra kerjasama pelaksanaan program.

C. ORIENTASI

Orientasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan program PKH pra-vokasional kepada siswa peserta, agar dapat memotivasi mereka berpartisipasi secara aktif dalam pembelajaran dan mengembangkan wawasan kewirausahaan. Kegiatan orientasi dilaksanakan baik di dalam maupun di luar sekolah dalam bentuk sebagai berikut :

(1) Memperkenalkan jenis keterampilan yang akan diberikan
(2) Menentukan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pembelajaran
(3) Menjelaskan proses kegiatan PKH pra-vokasional
(4) Menjelaskan manfaat mengikuti kegiatan PKH pra-vokasional; dan
(5) Mempekenalkan tenaga pengajar.

D. PEMBELAJARAN

Langkah-langkah pembelajaran program PKH pra-vokasioal di SMP Satu Atap 1 Cimerak meliputi pra pembelajaran, proses pembelajaran, dan akhir pembelajaran.

1. Pra Pembelajaran
Pada tahap ini guru pelatihan perlu melakukan langkah-l;angkah sebagai berikut :
a. Identifikasi jensi keterampilan yang akan diajarkan;
b. Penyiapan bahan dan alat pembelajaran;
c. Pengaturan jadwal pembelajaran;
d. Penyiapan tempat pembelajaran;
e. Penyiapan strategi dan metode pembelajran; dan
f. Pegembangan alat evaluasi

2. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran merupakan interaksi antara guru keterampilan dengan siswa peserta dalam rangka mengembangkan kecakapan hidup melalui penguasaan materi pembelajaran.
Pembelajaran meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
a. Menghubungkan antara pengalaman belajar yang dimiliki siswa dengan materi pembelajaran yang akan disampaikan;
b. Penyajian materi yang bersifat teori dalam bentuk pelatihan; sedangkan materi yang bersifat perbuatan atau tindakan psikomotorik dilakukan dalm bentuk praktek; dan
c. Evaluasi pembelajaran

3. Akhir Pembelajaran
Pada setiap akhir program pembelajaran PKH pra-vokasional perlu dilakukan evaluasi hasil belajar. Evaluasi ini difokuskan untuk mengukur ketercapaian kompetensi teknis (penguasaan materi keterampilan) dan indicator kecakapan hidup yang dikuasai siswa. Keberhasilan pembelajaran terlihat dari penguasaan peserta didik terhadap kedua komponen tersebut.

Metode evaluasi yang dapat digunakan untuk mengukur proses dan portofolio. Instrumen tes dapat berupa tes tulis, tes lisan dan tes tindakan. Non tes berupa observasi, wawancara, inventori maupun skala. Portofolio merupakan kumpulan hasil dari tes maupun non tes yang menggambarkan kemampuan/kompetensi siswa.

Contoh :
Non tes – Tes Tindakan
Soal :
Buatlah sebuah contoh anyaman benda pakai dan cindramata dari jenis bahan baku pandan.

Rubrik :
No Perilaku yang nampak Bobot Skor
1. Proses pengolahan bahan baku 2 4
2. Proses pembuatan 2 2
3. Pengemasan 2 4
4. ……………………..
Jumlah


Interpretasi :
Siswa yang dapat memperoleh skor 24 berarti memiliki kemampuan membuat kerajinan anyaman pandan yang bisa dijual dan mendatangkan uang sebagai bekal hidupnya kelak.

A. IMPLEMENTASI PROGRAM PKH PRA-VOKASIONAL SATAP, yaitu:

No Materi/Aspek Pendidikan Tujuan/
Kompetensi Tempat Waktu Metode/
Pendekatan

1 SOSIALISASI

Adapun sasaran atau peserta kegiatan sosialisasi antara lain meliputi: (1) orang tua siswa peserta; (2) komite sekolah; (3) tokoh/pemuka masyarakat sekitar sekolah; (4) sumberdaya di sekitar lingkungan sekolah yang peduli dan kompeten dalam bidang pendidikan; dan (5) mitra kerjasama pelaksanaan program. Sosialisasi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menyebarluaskan informasi dan menyamakan persepsi tentang program keterampilan kepada semua pihak yang terkait langsung ataupun tidak langsung, Sekolah 2 Minggu pertama setelah turunnya bantuan Sosialisasi dapat ditempuh dalam bentuk kegiatan pertemuan, penyebaran poster, penyebaran pengumuman, dan sebagainya.
2.
3.
4.
PRA PEMBELAJARAN
Pada tahap ini guru pelatihan perlu melakukan langkah-l;angkah sebagai berikut :
a. Identifikasi jensi keterampilan yang akan diajarkan;
b. Penyiapan bahan dan alat pembelajaran;
c. Pengaturan jadwal pembelajaran;
d. Penyiapan tempat pembelajran;
e. Penyiapan strategi dan metode pembelajran; dan
f. Pegembangan alat evaluasi


PROSES PEMBELAJARAN
Proses pembelajaran merupakan interaksi antara guru keterampilan dengan siswa peserta dalam rangka mengembangkan kecakapan hidup melalui penguasaan materi pembelajaran. Pembelajaran meliputi langkah-langkah sebagai berikut :
a. Menghubungkan antara pengalaman belajar yang dimiliki siswa dengan materi pembelajaran yang akan disampaikan;
b. Penyajian materi yang bersifat teori dalam bentuk pelatihan; sedangkan materi yang bersifat perbuatan atau tindakan psikomotorik dilakukan dalm bentuk praktek; dan
c. Evaluasi pembelajaran

AKHIR PEMBELAJARAN
Pada setiap akhir program pembelajaran PPK perlu dilakukan evaluasi hasil belajar. Evaluasi ini difokuskan untuk mengukur ketercapaian kompetensi teknis (penguasaan materi keterampilan) dan indicator kecakapan hidup yang dikuasai siswa. Keberhasilan pembelajaran terlihat dari penguasaan peserta didik terhadap kedua komponen tersebut.

Metode evaluasi yang dapat digunakan untuk mengukur proses dan portofolio. Instrumen tes dapat berupa tes tulis, tes lisan dan tes tindakan. Non tes berupa observasi, wawancara, inventori maupun skala. Portofolio merupakan kumpulan hasil dari tes maupun non tes yang menggambarkan kemampuan/kompetensi siswa.

5
Teknis Keterampilan
Pengenalan Alat,Bahan, CaraKerja
Sanggar
Minggu ketiga setelah turunya bantuan
Calssikal
6 Teknis Keterampilan Mampu membuat suatu karya kriya anyaman pandan Sekolah Minggu keempat setelah turunya bantuan Kelompok
7 Teknis Keterampilan Mampu membuat suatu karya kriya anyaman pandan yang memiliki nilai jual Sekolah dan Sanggar Bulan Kedua sampai bulan kesepuluh setelah turunnya bantuan Kelompok

B. BUKTI-BUKTI KEGIATAN INOVASI PROGRAM PKH-PRA VOKASIONAL SATAP

1. Sosialisasi
2. Pra Pembelajaran
3. Proses Pembelajaran
4. Akhir Pembelajaran
5. Aplikasi Inovasi
6. Kemitraan dan Pemasaran

Sebuah program akan diketahui hasilnya apabila dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi, sehingga akan tampak dari berbagai indikator yang telah disusun dan direncanakan yang berfungsi sebagai landasan pelaksanaan dan bahan rujukan atas program yang telah, akan, dan sedang dilakukan. Adapun indikator pencapaian target program PKH-PRA VOKASIONAL SATAP sebagai berikut :

Apabila rata-rata siswa memiliki kemampuan membuat kerajinan kriya anyaman pandan berupa benda pakai atau asesoris yang layak dijual.

Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi digambarkan berikut ini :

A. EVALUASI
Evaluasi program PKH adalah kegiatan untuk melihat efektivitas pelaksanaan program PKH pra-vokasional. Evaluasi dilakukan dalam bentuk kegiatan pengumpulan, penelaahan, dan pemaknaan data dan informasi tentang pelaksanaan program.

Evaluasi program PKH pra-vokasional ditujukan untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan program, yang digunakan untuk melakukan perbaikan atau pengembangan program lebih lanjut.

Secara rinci evaluasi ditujukan untuk memperoleh informasi tentang; (1) kesesuaian pelaksanan program PKH pra-vokasional dengan rencana yang telah disusun; (2) faktor-faktor penghambat pelaksanaan dalam rangka mengatasi permasalahan yang timbul; dan (4) pelaksanaan program PKH pra-vokasional.

Adapun aspek-aspek yang dievaluasi pada program PKH pra-vokasinal ini meliputi persiapan, sosialisasi, orientasi, pembelajaran dan evaluasi.

a) Persiapan dan perencanaan program. Pada aspek ini evaluasi dilakukan untuk melihat kesesuaian program PKH yang dipilih dengan potensi lokal yang dimiliki, minat dan karakteristik siswa, dan ketersediaan sumberdaya pendidikan.
b) Sosialisasi Evaluasi pada aspek ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas penyampaian informasi tentang program kepada pihak-pihak yang terkait.
c) Orientasi. Evaluasi dilakukan pada aspek orientasi ditujukan untuk melihat pemahaman siswa terhadap maksud, tujuan dan manfaat dari program PKH pra-vokasional yang akan dilaksanakan dan mengetahui upaya pengelola dalam memotivasi siswa untuk mengikuti kegaitan tersebut.
d) Sumberdaya manusia. Evaluasi sumberdaya difokuskan pada optimalisasi berbagai sumberdaya yang ada dalam menunjang program PKH pra-vokasinal dan cara pelibatannya.
e) Pelaksanaan. Evaluasi aspek pelaksanaan program dilakukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan program (pembelajaran/pelatihan) dengan rencana yang telah dibuat, hambatan-hambatan yang dialami selama pelaksanaan program, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh sekolah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.
f) Pendanaan Fokus evaluasi pada aspek pendanaan meliputi ketersediaan sumber dana, pemanfaatan dana sesuai dengan rencana yang telah dibuat, dan pengelolaan keuangan secara keseluruhan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan evaluasi adalah pengelola program PKH pra-vokasional dapat mengetahui hal-hal berikut :
(1) Kesuaian pelaksanaan program PKH pra-vokasional dengan rencana yang telah disusun;
(2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan program;
(3) Kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan program;
(4) Dukungan warga sekolah terhadap pelaksanaan program;
(5) Rekomendasi program.

Evaluasi program PKH pra-vokasional dilaksanakan oleh pihak sekolah (Kepala Sekolah0, pengelola program, dan komite sekolah, yang meliputi tiga tahapan yaitu : sebelum kegiatan dilaksanakan, selama proses penyelenggaraan, dan di akhir kegiatan PHK pra-vokasional (produk).

Evaluasi program merupakan penilaian terhadap keterlaksanaan dan kesinambungan Program PKH pra-vokasional. Keterlaksanaan program PKH pra-vokasional yang diselenggarakan oleh sekolah merupakan perbandingan antara apa yang seharusnya dilaksanakan dengan apa yang telah dilaksanakan pada bulan, sementara atau tahun berjalan. Kesinambungan Program (subtainbility) direpresentasikan oleh pendapatan dari hasil penjualan produk atau jasa dalam 1 (satu) Siklus Produksi pada aliran dana (cach flow) tabel rekapitulasi yang terdapat di dalam buku kas. Perolehan pendapatan atau income (1) harus lebih besar atau sama dengan pengeluaran dari sector belanja bahan (B) ditambah pembayaran jasa (J).
Evaluasi proses dilakukan untuk melihat efektivitas proses pembelajaran dan tingkat keterlibatan berbagai potensi sumberdaya di sekolah (Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, karyawan, peserta didik) dan potensi di lingkungan sekolah (masyarakat, dunia usaha, dunia industri, dan pemerintah daerah) dari sejak perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga pendanaannya.

Evaluasi hasil ditujukan untuk mengukur sejauh mana perubahaan yang terjadi pada diri siswa setelah mengikuti pembelajaran pra-vokasional. Pembelajaran dikatakan berhasil, jika komponen kompetensi teknis dan kompetensi kecakapan hidup yang merupakan tujuan utama direpresentasikan dalam bentuk penguasaan peserta didik.

Cara mengevaluasi dilakukan dalam bentuk kegiatan pengisian kuesioner, wawancara dan pengamatan, serta evaluasi produk yang dihasilkan.

B. TINDAK LANJUT
Setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program PKH pra-vokasional, pihak sekolah seyogjanya memutuskan hal-hal sebagai berikut :
(1) Keberlanjutan program PKH pra-vokasional pada tahun ajaran berikutnya, yang didasarkan atas efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program;
(2) Perbaikan rancangan program yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasca program, berdasarkan analisis proses dan hasil yang dicapai oleh siswa;
(3) Pengembangan jejaring kemitraan; dan pengembangan diversifikasi jenis program dan pemasaran produk.


Kita semua berharap proses pembelajaran dan pendidikan di sekolah berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Peran serta siswa, guru, staf dan dukungan dari masyarakat ( stakeholders ) akan sangat mempengaruhi program yang telah dibuat. Visi dan Misi sekolah akan selalu dijadikan pedoman dan panduan bagi setiap warga sekolah.
Pendidikan Berorientasi Kecakapan Hidup (PKH) merupakan kebijakan dalam rangka peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. Komitmen utama dari kebijakan tersebut adalah pengembangan sumberdaya manusia yang bermutu melalui pendidikan yang bermutu pula. Oleh karena itu berbagai upaya inovatif dalam bidang pendidikan seyogianya kepada payung kebijakan yang dimaksud.
Program PKH Pra-vokasional diselenggarakan yang diselenggarakan di SMPN Satu Atap 1 Cimerak merupakan salah satu wujud inovasi di bidang pendidikan; sumbangsih kami para Magister Pendidikan yang diarahkan kepada peningkatan mutu sumberdaya manusia (peserta didik), baik yang berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah secara terpadu.
Akhirnya penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu program ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi peserta didik dan dunia pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1998). Struktur Organisasi dan Tugas Pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Departemen Pendidikan Nasional. (2001). Peningkatan Mutu Pendidikan Di Sekolah Dasar. Jakarta. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Danim, Sudarwan, (2002). Inovasi Pendidikan Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Bandung, Pustaka Setia.
Dharma, Agus (2003). Manajemen Supervisi. Jakarta. PT Raja Grafindi Persada.
Dit. PLP. (2004). Kebijakan Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama. Jakarta Depdiknas, Ditjen Dikdasmen, Dit, PLP.
Dit. PLP. (2004). Konsep Pendidikan Berorientasi Kecakapan Hidup Sekolah Menengah Pertama (Buku 1) Jakarta: Depdiknas, Ditjen Dikdasmen, Dit PLP.
Dit PLP. (2004). Indikator Keberhasilan Program Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup Di Sekolah Menengah Pertama (Buku 2). Jakarta Depdiknas, Ditjen Dikdasmen, Dit PLP.
Dit PLP. (2004). Pedoman Implementasi Kecakapan Hidup Dalam Kurikulum 2004 Di Sekolah Menengah Pertama (Buku 3). Jakarta; Depdiknas, Ditjen Dikdasmen, Dit PLP.
Dit PLP. (2004). Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pra-vokasional Di Sekolah Menengah Pertama; (Dalam Rangka Pelaksanaan Salah Satu Program Pendidikan Berorientasi Kecakapan Hidup) (Buku 4), Jakarta; Depdiknas, Ditjen Dikdasmen, Dit PLP.
Fattah, Nanang dkk. (2003). Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Hasibuan. Malayu S.P (2006), Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, Bumi Aksara.
Prijodarminto, Soegeng (1992). Disiplin Kiat Menuju Sukses. Jakarta. PT Pradya Paramita.
Sumatri, Mulyani dkk, (2002), Perkembangan Peserta Didik. Jakarta. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Surya Moh dkk. (1996), Materi Pokok Pengantar Bimbingan Dan Penyuluhan. Jakarta. Universitas Terbuka.
Sutisna ,Oteng (1983), Administrasi Pendidikan Teoritis Untuk Praktek Profesional,Bandung, CV Angkasa.
Suherli H (2007), Materi Pokok Perkuliahan Inovasi Manajemen Pendidikan, Ciamis. Universitas Galuh
Wahyudin Dinn.H (2002). Pengantar Pendidikan. Jakarta. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini